Bali, APEC 2013 – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Indonesia, Mari Elka Pangestu mengatakan, pihaknya tengah mendorong strategi rencana aksi individu (individual action plan) dan rencana aksi bersama (collective action plan) untuk meningkatkan peran perempuan dalam pertumbuhan ekonomi. Itu, kata dia, dalam rangka meperkuat kapasitas perempuan pengusaha dalam mengantisipasi perdagangan bebas 2020 di kawasan Asia Pasifik.
Photo by Syahrina Pahlevi |
“Sebesar 60% keputusan pembelian barang otomotif juga dipengaruhi perempuan. Perusahaan yang memiliki lebih banyak perempuan di level pimpinannya, juga mendapat keuntungan lebih banyak. Di Indonesia sekitar 90 persen perjalanan liburan dilakukan oleh perempuan,” jelas Mari dalam acara The 3rd Women and Economy Forum (WEF) di Hotel Mulia Nusa Dua, Bali, (6/9).
Namun demikian, kata Mari, masih banyak kendala dalam pemberdayaan perempuan di bidang ekonomi. Ia mencontohkan, pendapatan perempuan lebih rendah dibandingkan pria. Selain itu, tambah dia, angka perempuan pengusaha juga terbilang kecil, hanya 23% dari total 96% pengusaha Usaha Kecil Menengah (UKM) di Indonesia.
Hal lain, tambah dia, banyak perempuan mendapat hambatan dalam karir karena adanya pandangan mengenai tuntutan kewajiban pekerjaan dan urusan domestik keluarga (double burden syndrome). ?Rendahnya dukungan keluarga terhadap perempuan yang bekerja di luar rumah, kebijakan perusahaan yang tidak ramah perempuan, serta terbatasnya akses terhadap modal usaha, disebut Mari sebagai tantangan yang harus segera dituntaskan. Ia berharap, forum WEF dapat mendorong pemerintah dan institusi di kawasan Asia Pasifik menyusun kebijakan yang dapat mengurangi diskriminasi terhadap perempuan dalam mengakses fasilitas usaha.
“Indonesia telah menghilangkan kebijakan yang mengharuskan perempuan menyertakan persetujuan suami untuk meminjam modal usaha. Semoga ini dapat mendorong target Indonesia meningkatkan perempuan pengusaha dari 23% menjadi 45%,” pungkas Mari. (vina.f/ed:Dimas)
Lihat tautan asal di sini
Lihat tautan asal di sini
0 Comments:
Post a Comment